Tentang Kota Layak Anak (KLA)

Beberapa waktu yang lalu, ada Rakor Kota Layak Anak Kota Jambi. Rapat Koordinasi itu mengundang berbagai stakeholder terkait dalam upaya mewujudkan Kota Jambi sebagai Kota Layak Anak.  Nah, jadi sekarang saya share sedikit yang saya tahu tentang Kota Layak Anak 


Apa itu KLA ?

Kota Layak Anak pertama diinisiasi oleh UNICEF dengan konsep Child Friendly City (CFC). Saya kutip dari artikel Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendagri yang ditulis oleh Moh. Ilham A. Hamudy, CFC pertama di uji coba penerapannya di Argentina, Australia, Mexico dan Polandia. Saya nggak tahu kenapa keempat negara dipilih sebagai tempat uji coba, tapi tujuannya adalah untuk mengetahui bagaimana sekelompok anak-anak usia belasan tahun menggunakan dan menilai lingkungan keruangan (spatial environment) disekitarnya, yang kemudian konsep tersebut berkembang menjadi konsep kota yang mampu menciptakan kondisi untuk mengaspirasi hak-hak anak melalui kebijakan pemerintah lokal.
Definisi Kota Layak Anak di Indonesia sendiri yang saya kutip dari website Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak adalah Kabupaten/Kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah , masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak.
Intinya adalah kota yang disetiap kebijakan pembangunannya mempertimbangkan hak-hak anak didalamnya. Tujuannya adalah membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi, strategi, dan intervensi pembangunan, dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pembangunan, dalam upaya pemenuhan hak-hak anak, pada suatu dimensi wilayah kabupaten/kota.
Apa saja hak-hak anak itu?  Terdapat 31 hak anak yang dirangkum dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu :

ANAK MEMPUNYA HAK UNTUK (9 poin):
1.       Bermain
2.       Berkreasi
3.       Berpartisipasi
4.       Berhubungan dengan orang tua bila terpisahkan
5.       Bebas beribadah menurut agamanya
6.       Bebas berkumpul
7.       Bebas berserikat
8.       Hidup dengan orang tua
9.       Kelangsungan hidup, tumbuh  dan berkembang

UNTUK MENDAPATKAN  (7 poin) :
1.       Nama
2.       Identitas
3.       Kewarganegaraan
4.        pendidikan
5.        informasi
6.        standar kesehatan paling tinggi
7.       Standar hidup yang layak

UNTUK MENDAPATKAN PERLINDUNGAN (15 poin) :
1.       Pribadi
2.       Dari tindakan penangkapan sewenang-wenang
3.       Dari perampasan kebebasan
4.       Dari perlakuan kejam, hukuman dan perlakuan tidak manusiawi
5.       Dari siksaan fisik dan non fisik
6.       Dari penculikan, penjualan dan perdagangan atau trafiking
7.       Dari eksploitasi seksual dan kegunaan seksual
8.       Dari eksploitasi /penyalahgunaan obat-obatan
9.       Dari eksploitasi sebagai pekerja  anak
10.   Dari eksploitasi sebagai kelompok minoritas/kelompok adat  terpencil
11.   Dari pemandangan atau keadaan yg menurut sifatnya belum  layak untuk dilihat anak
12.   Khusus, dalam situasi genting/darurat
13.   Khusus, sebagai pengungsi/orang yg terusir/tergusur
14.   Khusus, jika mengalami konflik hukum
15.   Khusus, dalam konflik bersenjata atau konflik sosial


 31 hak anak ini masih terbilang umum ya, jadi pemerintah membuat indikator untuk mengukur apakah sebuah kota itu layak anak atau tidak. Indikator tersebut diambil dari Konvensi Hak Anak oleh PBB.
Jadi, dulu pada tahun 1989 PBB udah mengesahkan apa saja yang menjadi hak bagi seorang anak. Singkatnya, dari hasil Konvensi tersebut dibagi kluster-kluster Hak Anak yang kemudian dijadikan sebagai indikator bagi pemerintah, yaitu (1) Indikator Sipil dan Kebebasan, (2) Indikator Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif, (3) Indikator Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan, (4) Indikator Pendidikan, Pemanfaatan Waktu Luang dan Kegiatan Seni Budaya, serta (5) Perlindungan Khusus dan ditambah satu lagi untuk indikator Kelembagaan. Dari tiap-tiap indikator terdapat sub-sub indikator yang harus dicapai oleh sebuah kota untuk menjadi sebuah kota yang layak anak.

KLA di Indonesia

Indonesia sudah mulai mengkonsep Kota Layak Anak ini sejak Tahun 2006 dengan menunjuk 5 kota sebagai pilot project, yaitu Kota Surakartam, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Sidoharjo, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kota saya sendiri, Kota Jambi. Kelima kota ini ditunjuk oleh Menteri negara Pemberdayaan Perempuan saat itu kemudian pada Tahun 2007 berkembang menjadi 10 kabupaten/kota.
sumber : http://www.nyoozee.com
Saya ingat pada tahun 2012 saya berniat untuk menjadikan Konsep Kota Layak Anak ini sebagai bahan untuk skripsi saya. Tapi ternyata setelah dilakukan review, pada tahun 2012 konsep KLA masih sangat lemah baik secara peraturan maupun pengimplementasiannya. Salah satu kota yang konsisten dan menjadi percontohan utama dalam penerapan KLA adalah Kota Surakarta yang pada saat itu dipimpin oleh Pak Joko Widodo sebagai walikota. Kota Surakarta memulai tahapan dasar KLA dengan membuat regulasi-regulasi produk hukum dan grand design sebagai patokan terkait penerapan KLA dengan target pada Tahun 2015 Kota Surakarta sudah menjadi Kota Layak Anak. Hal tersebut berhasil dicapai karena pada akhir Tahun 2014 sudah seluruh kelurahan di Kota Surakarta menjadi kawasan ramah anak.
sumber : http://www.antarajateng.com
Yang menjadikan Kota Surakarta berhasil adalah tidak hanya disektor Kelurahan tapi penerapan Kota Layak Anak juga disinkronkan dengan berbagai program lintas bidang di Kota Surakarta. Misalnya pada bidang layanan kesehatan yang sudah didesain menjadi ramah anak dengan menambahkan ruang bermain anak, dokter konseling anak dan sebagainya. Pada Bidang Pendidikan digalakkan Gerakan Wajib Jam Belajar disetiap pukul 18.30 s/d 20.30 WIB serta pembebasan biaya pendidikan bagi masyarakat miskin. Selain itu, Kota Surakarta membangun banyak taman cerdas, zona aman transportasi bagi anak, zona selamat sekolah, hingga membuat saluran radio khusus anak.
Nah seperti halnya manusia, kemampuan setiap kota berbeda sehingga kecepatan implementasi program disetiap kota juga berbeda. Ada yang cepat seperti Surakarta ada juga yang bisa dibilang lambat seperti Kota Jambi salah satunya. Meskipun demikian, jumlah Kota yang berani menyatakan komitmennya untuk menerapkan KLA semakin banyak. Hingga Tahun 2015, sudah 254 kab/Kota yang mencoba untuk selalu konsisten memperhitungkan hak-hak anak disetiap kebijakan pembangunannya.
Kota Jambi sendiri saat ini sedang mengejar ketertinggalan itu. Walaupun sebenarnya kebijakan-kebijakan pro anak sudah ada bahkan sebelum dicanangkannya Kota Layak Anak itu. Upaya-upaya untuk menjadi kota yang ramah terhadap anak sudah sedari dulu dilakukan, seperti membuat zona selamat sekolah, taman, menekan AKB, menggiatkan imunisasi dan sebagainya. Namun, untuk lebih mensinergikannya diberbagai bidang maka diperlukan perhatian dari berbagai pihak untuk berkomitmen bersama. Sekarang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak lagi gencar-gencarnya melakukan berbagai sosialisasi di tingkat kelurahan supaya masyarakat juga mengenal KLA ini. Harapannya hal ini akan diikuti dengan berbagai kebijakan pembangunan di Kota Jambi baik fisik maupun non fisik ya 

Comments

Popular Posts